Pada pembacaan tersebut, Majelis Komisi memutuskan antara lain:
- Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.
“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” sebut Deswin.
(ell)
No more pages






























