“Pengguna jalan yang melalui jalur fungsional Japek II Selatan tidak dipungut biaya dan hanya akan membayar tarif Ruas Tol Cipularang hingga Sadang.” lanjutnya.
Sebagai jalur fungsional, pengguna jalan yang melintasi Ruas Tol Japek II Selatan diimbau untuk tidak memacu kendaraan melebihi 40 kilometer per jam, menjaga jarak aman, memperhatikan rambu-rambu, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memastikan kecukupan saldo kartu elektronik guna kelancaran perjalanan.
(ell)
No more pages




























