“Secara keseluruhan jumlah satker [satuan kerja] yang sudah membayarkan THR sebanyak 8.888 satker Kementerian/Lembaga” kata Deni kepada Bloomberg Technoz, Senin (16/3/2026).
Selanjutnya, pembayaran THR pensiunan sampai dengan tanggal 11 Maret 2026 mencapai Rp 11,9 triliun untuk yang diberikan kepada 3.654.668 pensiunan. Artinya, penyaluran THR pensiunan ini sudah mencapai 97,92%.
Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp 10,49 triliun untuk 3.149.868 pensiunan atau ekuivalen dengan 97,73% dan PT Asabri yang menyalurkan sebesar Rp 1,44 trilun untuk 504.800 pensiunan.
Untuk ASN daerah, hingga tanggal 16 Maret 2026, THR telah dilaporkan oleh Pemda kepada Kanwil DJPb terealisasi sebesar Rp 6,32 triliun untuk 1.479.991 pegawai yang telah dilaporkan oleh 217 Pemda dari 546 Pemda. Artinya, realisasi penyaluran untuk pegawai ASN daerah mencapai 39,74%.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menggelontorkan anggaran negara Rp55 triliun untuk THR ASN pada periode Idulfitri 2026. Angka ini meningkat 10% dibanding besaran anggaran THR tahun sebelumnya, yakni Rp49 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto bilang, pembayaran THR sudah dimulai bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan yang diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan para pensiunan.
Airlangga menjelaskan THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pemerintah Pusat, termasuk TNI/Polri dengan total anggaran Rp22,2 trilun. Selain itu, sebanyak 4,3 juta ASN Pemerintah Daerah dengan total anggaran Rp20,2 triliun. Kemudian, sebanyak 3,8 juta pensiunan dengan anggaran Rp12,7 triliun.
Sebagai pengingat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja maksimal H-7 menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut sudah menjadi kewajiban yang juga sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku seperti tahun sebelumnya atau 2025 lalu.
Yassierli mengatakan, jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, maka otoritas ketenagakerjaan tidak akan segan memberikan sanksi.
(ell)




























