Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menyetujui laporan tahunan termasuk laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris.
Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku tersebut.
Selain itu, pemegang saham menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) perseroan dengan nilai maksimal Rp5 triliun.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham memberikan kewenangan kepada dewan komisaris untuk menentukan jenis dan besaran gaji, tunjangan, serta fasilitas bagi direksi untuk tahun buku 2026.
Sementara itu, pemegang saham mayoritas diberi kewenangan menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas, dan kompensasi lain bagi anggota dewan komisaris serta menetapkan besaran tantiem dan pembagiannya kepada direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2025.
RUPST juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam agenda perubahan susunan pengurus, rapat menyetujui pengangkatan kembali sejumlah anggota dewan komisaris dan direksi dengan masa jabatan hingga penutupan RUPST yang akan digelar pada 2029.
Susunan dewan komisaris perseroan setelah penutupan RUPST terdiri dari Presiden Komisaris Jahja Setiaatmadja, Komisaris Tonny Kusnadi, serta Komisaris Independen Raden Pardede dan Sumantri Slamet.
Sementara itu, susunan direksi terdiri dari Presiden Direktur Hendra Lembong, Wakil Presiden Direktur Armand Wahyudi Hartono dan John Kosasih, serta para direktur yaitu Subur Tan, Lianawaty Suwono, Santoso, Vera Eve Lim, Haryanto Tiara Budiman, Frengky Chandra Kusuma, Antonius Widodo Mulyono, Hendra Tanumihardja, serta David Formula.
(ell)




























