Jabatan ini kemudian pernah diisi oleh berbagai tokoh, termasuk Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Jabatan itu terakhir kali diampu Gubernur Lemhanas 2016-2022 Agus Widjojo pada 2001. Pemerintahan Gus Dur menghapus jabatan tersebut usai Agus Widjojo diangkat menjadi Wakil Ketua MPR pada 2001-2003.
Kaster TNI berbeda dengan kepala staf lain yang menangani pembinaan pada tiap matra militer. Kaster TNI bertugas membantu Panglima TNI memimpin perencanaan dan koordinasi pembinaan teritorial di seluruh wilayah keamanan Indonesia. Pejabat Kaster TNI memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah dan masyarakat sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.
Akan tetapi, hingga berita ditulis, belum ada keterangan lebih detail dari TNI soal alasan menghidupkan kembali jabatan yang sudah dibekukan selama 25 tahun. Termasuk apakah ini berkaitan dengan penetapan status siaga 1 dan perkembangan dinamika perang di Timur Tengah.
(dov/frg)































