Sementara di Jakarta Pusat terdapat 26 lokasi, terdiri dari 15 telah berizin dan 11 belum berizin. Adapun di Kepulauan Seribu tercatat satu lokasi dan belum memiliki izin.
Adapun 206 lapangan padel yang dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi) merupakan hasil pendataan hingga awal Maret 2026. Rinciannya, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 lokasi di Jakarta Pusat.
Dikatakan Vera, data tersebut menjadi dasar evaluasi dan penataan ke depan, terutama menyikapi arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan penertiban jam operasional di lokasi yang berada di kawasan padat penduduk, khususnya apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.
“Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” katanya.
(ain)



























