Sebagai ilustrasi, seorang fotografer lepas yang memperoleh total pendapatan Rp60.000.000 dalam 12 bulan terakhir akan mendapatkan THR sebesar rata rata penghasilan bulanan. Perhitungannya adalah Rp60.000.000 dibagi 12, sehingga hasilnya Rp5.000.000.
Dengan demikian, THR yang wajib diterima pekerja tersebut adalah Rp5 juta dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja Lepas Kurang dari 12 Bulan
Freelancer yang belum genap bekerja satu tahun tetap berhak atas THR. Namun, nominalnya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Contohnya, pekerja lepas yang baru bekerja selama enam bulan dengan total penghasilan Rp18.000.000 akan dihitung rata rata per bulan sebesar Rp3.000.000. Selanjutnya, nilai tersebut dikalikan dengan proporsi masa kerja, yaitu enam per dua belas bulan.
Hasilnya adalah Rp1.500.000. Jumlah inilah yang menjadi hak THR pekerja tersebut dan wajib dibayarkan perusahaan.
Profesi yang Berhak Mendapatkan THR
Secara umum, semua pekerja lepas yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR. Syarat utamanya adalah telah bekerja minimal satu bulan berturut turut.
Beberapa profesi yang lazim menerima hak ini antara lain pekerja lepas media massa seperti wartawan dan kontributor, desainer grafis, editor video, pengajar atau tutor lepas, serta penulis konten dan produser video.
Sebaliknya, pekerja lepas mandiri atau self employed yang bekerja tanpa ikatan dengan perusahaan tertentu tidak termasuk dalam ketentuan ini. Mereka tidak memiliki pemberi kerja yang berkewajiban membayarkan THR.
Kewajiban Pembayaran Sebelum Lebaran
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan status karyawan tetap, kontrak, maupun lepas.
Dengan adanya aturan yang jelas, pekerja lepas diharapkan memahami haknya dan perusahaan pun wajib menjalankan kewajibannya. THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan hak normatif yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan.
(seo)

























