“Enggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi,” ujarnya.
Dia menegaskan kesepakatan ART tidak berubah meskipun MA membatalkan tarif tersebut.
“Ya kalau bea masuk 0% untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan marketnya bisa ekspansi. Yang dari 0% hingga sekarang juga memang sudah 0%.
Diketahui, Pada 2 April 2025, Trump mengumumkan pengenaan tarif resiprokal kepada seluruh negara mitra dagangnya. Sebagai salah satu negara mitra dagang, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32%. Disebutkan, penerapan tarif berlaku 90 hari setelah pengumuman pada awal April tersebut. Namun, dalam perjalannya, Presiden Trump menunda penerapannya hingga tenggat waktu 9 Juli 2025. Akan tetapi, pemerintah berusaha bernegosiasi menurunkan tarif tersebut.
Gayung bersambut, Trump akhirnya menetapkan bahwa tarif resiprokal yang dikenakan terhadap Indonesia sebesar 19%. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif 32% yang diumumkan sejak 2 April 2025.
Bahkan, sejauh ini tarif 19% merupakan yang terendah di kawasan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Bila dibandingkan dengan pengumuman pada 7 Juli 2025, tarif untuk Vietnam adalah 20%, Thailand adalah 36%, Malaysia adalah 25%, Kamboja adalah 36%, serta Laos dan Myanmar adalah 40%.
Akhirnya, pada Kamis (19/2/2026) Prabowo Subianto resmi Agreement on Reciprocal Trade bersama Trump.
Pemerintah menilai kesepakatan ini sebagai momentum baru hubungan ekonomi bilateral. Airlangga bahkan menyebut ART sebagai bagian dari “new golden age” kerja sama Indonesia-AS yang diharapkan mendorong perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi kedua negara.
Diketahui, Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Tariffs (ART) yang memberikan tarif 0% untuk ribuan produk Indonesia.
Perjanjian ini tercapai setelah serangkaian negosiasi panjang, termasuk empat kali kunjungan ke Washington DC, tujuh putaran perundingan, dan lebih dari sembilan kali pertemuan dengan pihak United States Trade Representative (USTR).
Kesepakatan ini mencakup 1.819 pos tarif untuk produk-produk Indonesia dari sektor pertanian dan industri, seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik dan semikonduktor.
(mfd/roy)



























