Dalam proses penyidikan tersebut, diketahui bahwa sejak November 2024 pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Salija Asmoaji diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Hal ini berdasarkan perintah Budiman dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salija tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan 2024, atas arahan langsung dari Budiman dan Sisprian.
Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai. Uang yang dikumpulkan dan dikelola Salija diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.
Pada awal Februari 2026, Budiman memerintahkan Salija untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Salija kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024–2026.
“Atas perbuatannya Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP],” ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara, tiga lainnya berasal dari PT Blueray, yakni Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
(dov/frg)
































