Logo Bloomberg Technoz

Dalam kesempatan itu, Yuliot juga memastikan kesepakatan pembelian komoditas migas dari AS tersebut tetap berlaku meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal.

Akan tetapi, Kementerian ESDM masih memiliki waktu 90 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut dan dalam jangka waktu tersebut masih dibuka potensi untuk melakukan peninjauan ulang atas kesepakatan yang diteken.

Yuliot menekankan bahwa Mahkamah Agung AS hanya membatalkan tarif resiprokal, tidak termasuk dengan kesepakatan dagang yang diteken dengan negara tersebut.

“Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah US$15 miliar. Ya sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan,” ungkap Yuliot.

Yuliot tidak menampik terdapat kesempatan bagi Indonesia untuk melakukan pembahasan lanjutan ihwal nota kesepahaman yang sudah diteken.

Dengan begitu, dia mengakui terdapat potensi peninjauan ulang atas kesepakatan pembelian komoditas energi senilai US$15 miliar tersebut.

“Namun, dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya seharusnya akhirnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan riviu. Kalau ada yang urgen itu nanti kita lakukan pembahasan, ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” tegas dia.

Potensi Spekulan

Dalam perkembangannya, praktik spekulasi trader dalam impor migas dinilai makin rawan seiring dengan rencana Indonesia mengimpor komoditas energi dalam jumlah besar dari AS, sebagai imbas dari kesepakatan dagang terkait dengan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Pakar industri migas dari Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan aksi spekulan tersebut bisa dilakukan baik melalui skema impor langsung dari AS maupun melalui aset-aset migas luar negeri perusahaan energi asal AS.

Apalagi, kata Moshe, nilai pembelian komoditas migas dari AS sudah ditentukan sebesar US$15 miliar atau sekitar Rp253,4 triliun, sedangkan volume dan harga komoditas yang ditawarkan belum disepakati sejak awal.

Moshe juga mewaspadai para spekulan dapat memanfaatkan fluktuasi harga komoditas global untuk menaikkan harga jual ke Indonesia.

“Iya, karena kita sudah dikunci, terus gimana? Terus ya sudah dinaikin aja, enggak ada deal harga juga. Ini cuma nilai estimasi aja, harga itu kan naik-turun kalau migas. Kalau misalkan harga turun, kita dikunci dengan harga tinggi, rugi kan? Kalau harga tinggi, kita dikasih lebih tinggi lagi. Lebih rugi lagi,” kata Moshe ketika dihubungi, Kamis (26/2/2026).

Sekadar catatan, Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani poin-poin kesepakatan perjanjian tarif resiprokal, salah satu poinnya memuat kepastian pembelian komoditas energi dari AS senilai total US$15 miliar atau setara Rp253,4 triliun (kurs Rp16.894).

Dalam dokumen yang dirilis Gedung Putih, Indonesia diwajibkan mendukung dan memfasilitasi pembelian LPG senilai US$3,5 miliar atau setara Rp59,13 triliun.

Selain itu, Indonesia juga akan mengimpor minyak mentah atau crude oil dari Negeri Elang Bondol dengan nilai US$4,5 miliar atau setara Rp76,02 triliun.

Terakhir, Indonesia juga harus mengimpor bahan bakar minyak (BBM) atau bensin olahan senilai US$7 miliar atau setara Rp118,26 triliun.

Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga sudah meneken nota kesepahaman dan confirmation letter kontrak pembelian LPG dan minyak mentah dengan 2 perusahaan AS.

Pertamina Patra Niaga menyepakati kerangka kerja sama komersial terkait dengan penyediaan light crude untuk kebutuhan kilang Pertamina Patra Niaga, termasuk potensi pasokan dari AS maupun portofolio global Hartree Partners LP.

Pertamina Patra Niaga juga menandatangani confirmation letter dengan Phillips 66 sebagai penegasan pelaksanaan kontrak pasokan LPG untuk periode sepanjang 2026. Total volume kontrak mencapai sekitar 2,2 juta metrik ton.

Sebelum itu, Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) telah meneken nota kesepahaman pengadaan feedstock minyak dan kilang masing-masing dengan ExxonMobil Corp, KDT Global Resource LLC, serta Chevron Corp.

Sekadar catatan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor minyak mentah kode HS 27090010 sepanjang 2025 mencapai 15,99 juta ton, naik dari realisasi sepanjang 2024 sebanyak 15,27 juta ton.

Pada 2023, impor minyak mentah tercatat cukup tinggi mencapai 17,03 juta ton. Sementara itu, pada 2022, impor minyak mentah yang dilakukan Indonesia sekitar 14,12 juta ton. Lalu, pada 2021 impor minyak mentah tercatat cukup melandai sejumlah 12,10 juta ton.

(azr/wdh)

No more pages