Logo Bloomberg Technoz

“Ini sekali lagi, memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.

Berdasarkan catatan LPDP per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni LPDP yang diperiksa secara keseluruhan, diketahui bahwa sebanyak 307 orang telah mendapat izin magang atau studi lanjut; 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP; 36 orang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran; dan 8 orang telah dikenakan sanksi karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. 

Sorotan terhadap pengelolaan dana dan kewajiban kontribusi penerima beasiswa ini menguat setelah polemik unggahan awardee DS di media sosial pada 20 Februari 2026, yang menyinggung kewarganegaraan anaknya dan dinilai merendahkan paspor Indonesia sehingga memicu kritik publik.

Kasus tersebut kemudian berkembang pada isu kewajiban kontribusi alumni. Suami DS, yakni Arya Iwantoro yang juga penerima beasiswa LPDP diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi doktoral di luar negeri. Tidak sedikit masyarakat yang mengomentari sejauh mana kontribusinya terhadap bangsa sebagai salah satu kewajiban penerima beasiswa yang bersumber dari dana APBN ini.

(spt)

No more pages