"Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan," tegas dia.
OJK mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
OJK mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam pemberitaan media, debt collector MTF diduga melakukan penusukan kepada nasabah saat menagih utang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban yang merupakan advokat sebelumnya berdebat dengan sekelompok debt collector terkait cicilan mobil miliknya yang telah menunggak selama dua bulan. Adu mulut akhirnya berujung pada penusukan.
(lav)
































