Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate

Sultan Ibnu Affan
11 July 2023 15:10

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

"Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate," jelas jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi Plate di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2023).

Jaksa menilai surat dakwaan yang dilayangkan kepada Johnny G Plate telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Oleh karena itu maka kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," lanjutnya.

Selain itu jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.