“Sebenarnya sudah banyak. Sejalan dengan yang disampaikan Pak Hasan, nilainya sudah sekian miliar. Cuma ini perlu diomongin juga supaya jangan sampai nanti dikatakan bahwa ini baru sekarang,” kata Kristian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa waktu terakhir mengungkap kembali sejumlah kasus lama dugaan manipulasi saham periode 2016–2022.
Kasus saham gorengan antara lain melibatkan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), serta PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).
Dalam perkara terpisah, OJK juga menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas dugaan manipulasi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021–2022.
(dhf)




























