Pada kelompok perorangan, modus yang digunakan melalui skema yang mereka sebut sebagai patungan saham. Peran signifikan pengendali adalah menyediakan dana awal untuk transaksi pembelian saham dan kemudian menerima kembali dana hasil penjualan dari belasan rekening efek nasabah yang berada dalam kendali mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, OJK menemukan pelanggaran Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang P2SK, serta pelanggaran Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang juga telah diperbarui melalui regulasi yang sama.
Adapun total sanksi denda yang dijatuhkan dalam kasus IMPC tersebut adalah sebesar Rp5,7 miliar.
(ell)
No more pages






























