Logo Bloomberg Technoz

Lantas, bagaimana riwayat longsor hingga masalah lingkungan yang pernah terjadi di IMIP?

Persoalan Limbah

Penyimpanan tailing pabrik di IMIP pada November 2025 sempat hampir penuh, yang membuat laju produksi sejumlah smelter ditahan.

Misalkan, produksi dari smelter PT QMB New Energy Materials Co. Ltd. dilaporkan lebih rendah setidaknya selama dua pekan, menurut sumber Bloomberg News.

Di sisi lain, penyimpanan tailing pabrik di dalam kawasan hampir penuh, dan dokumen untuk lokasi lain masih diproses.

Longsor Serupa

Selain itu, terjadi longsor di area penyimpanan tailing atau Tailings Storage Facility (TSF) di kawasan IMIP pada Maret 2025. Tiga pekerja kontraktor meninggal dunia akibat insiden tersebut dan satu pekerja selamat.

Suasana Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Minggu (9/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Para korban tersebut merupakan pekerja di PT Morowali Investasi Konstruksi Indonesia (MIKI), kontraktor pengelola tailing yang bermitra dengan PT QMB New Energy Materials dan PT Huayue Nickel Cobalt.

Saat itu, pabrik terpaksa menghentikan hampir seluruh produksinya akibat kecelakaan tersebut. Sejumlah penambang di kawasan itu juga terpaksa mengurangi produksi.

Langgar Amdal

Pada Juni 2025, IMIP juga sempat menghadapi permasalahan pengelolaan limbah industri nikel. Salah satu persoalan yang ditemukan, terdapat timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume diduga lebih dari 12 juta ton.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kawasan IMIP terbukti melakukan pelanggaran di beberapa fasilitas yang tidak terlingkup dalam dokumen Amdal.

“Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare [ha] yang berbatasan langsung dengan areal IMIP,” kata Hanif melalui pernyataan resmi, Selasa (17/6/2025).

Untuk itu, Hanif mengatakan IMIP “harus menghentikan kegiatan yang belum di lingkup dalam persetujuan lingkungannya."

Selain itu, Kementerian LH juga menemukan kegiatan berupa pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 ha yang berada di luar dokumen Amdal.

Lalu, kualitas udara di wilayah industri IMIP tidak sehat dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu.

Kementerian LH menduga buruknya penyebab kualitas udara tersebut dipengaruhi oleh 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat CEMS.

Kementerian LH turut menduga PT IMIP tidak memiliki IPAL komunal dan air limbah tidak dikelola dengan baik, sehingga mencemari lingkungan.

Selain itu, tim pengawas menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

(azr/naw)

No more pages