Logo Bloomberg Technoz

Manajemen HUMI juga menyebut yang bersangkutan memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Terkait putusan pidana yang dijatuhkan pada 21 Juni 2021, HUMI menjelaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana kepabeanan yang pada dasarnya bersifat administratif, dan yang bersangkutan telah menjalani sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, HUMI tercatat sebagai pemegang saham mayoritas GTSI dengan kepemilikan 84,79% sejak 23 April 2025.

(dhf)

No more pages