“Nanti saya cek lagi.”
Dalam PMK tersebut, penggunaan dana desa secara terperinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
Dalam Pasal 20 ayat 1 PKM 7/2026, penggunaan Dana Desa diatur utamanya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai desa; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; hingga dukungan implementasi KDMP.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyatakan bakal merombak dana desa agar lebih efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan dalam 10 tahun terakhir dana desa tidak sepenuhnya sampai ke tangan rakyat.
"Kita 10 tahun lebih kita beri dana desa ke desa-desa, 10 tahun kita berikan, dan sekarang kita akan mengarahkan," kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026)
"Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa menolak penyesuaian dana desa tahun 2026 sebesar 58,03% atau Rp34,57 triliun yang dialokasikan untuk mendukung program prioritas nasional Kopdes Merah Putih.
Di media sosial bahkan disebut-sebut telah beredar video warga di sejumlah daerah yang menolak pendirian Kopdes Merah Putih di atas lahan lapangan sepak bola.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyebut saat ini terdapat sebanyak 30.008 Kopdes Merah Putih yang akan selesai dan mulai beroperasi pada tahun ini.
Target total pembangunan tercatat mencapai sekitar 82 ribu Kopdes, yang diestimasikan menyerap 20 pekerja saat pembangunan.
Dari total 83.297 desa dan kelurahan di Indonesia, koperasi desa ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi rakyat sekaligus pengumpul atau offtaker hasil produksi masyarakat.
(mfd/naw)



























