Daftar 21 Jenis Olahraga yang Kena Pajak 10% di Jakarta
Infografis Bloomberg Technoz
04 July 2025 08:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 10% terhadap berbagai olahraga termasuk padel, pilates, mini soccer, tenis, bowling, hingga jetski.
Baca Juga
Kebijakan itu tertuang di dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Baca Selengkapnya: Daftar 21 Jenis Olahraga yang Kena Pajak 10% di Jakarta
(Infog)