Logo Bloomberg Technoz

Massa Pro-Presiden Korsel Yoon Ditangkap Usai Ricuh di Pengadilan

Redaksi
19 January 2025 15:43

Pendukung Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di luar Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korsel, Sabtu (18/1/2025). (Woohae Cho/Bloomberg)

Pendukung Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di luar Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korsel, Sabtu (18/1/2025). (Woohae Cho/Bloomberg)

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol tiba dengan mobil van di Pengadilan Distrik Barat Seoul untuk menghadiri persidangan. (Woohae Cho/Bloomberg)

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol tiba dengan mobil van di Pengadilan Distrik Barat Seoul untuk menghadiri persidangan. (Woohae Cho/Bloomberg)

Para pendukung Yoon berkumpul di luar pengadilan dan berusaha mendekati mobil van yang ditumpanginya.  (Woohae Cho/Bloomberg)

Para pendukung Yoon berkumpul di luar pengadilan dan berusaha mendekati mobil van yang ditumpanginya. (Woohae Cho/Bloomberg)

Selainitu Pendukung Yoon Suk Yeol juga memanjat pagar menuju Pengadilan Distrik Barat Seoul. (Woohae Cho/Bloomberg)

Selainitu Pendukung Yoon Suk Yeol juga memanjat pagar menuju Pengadilan Distrik Barat Seoul. (Woohae Cho/Bloomberg)

Kericuhan terjadi akibat sejumlah pendukung mencoba memanjat pagar Pengadilan Distrik Barat Seoul. (Woohae Cho/Bloomberg)

Kericuhan terjadi akibat sejumlah pendukung mencoba memanjat pagar Pengadilan Distrik Barat Seoul. (Woohae Cho/Bloomberg)

Pihak kepolisian lalu menangkap sejumlah pendukung yang mencoba memanjat pagar Pengadilan Distrik Barat Seoul. (Woohae Cho/Bloomberg)

Pihak kepolisian lalu menangkap sejumlah pendukung yang mencoba memanjat pagar Pengadilan Distrik Barat Seoul. (Woohae Cho/Bloomberg)

Orang-orang yang mengibarkan bendera Korsel dan Amerika Serikat (AS) meneriakkan bahwa penangkapan Yoon itu ilegal. (Woohae Cho/Bloomberg)

Orang-orang yang mengibarkan bendera Korsel dan Amerika Serikat (AS) meneriakkan bahwa penangkapan Yoon itu ilegal. (Woohae Cho/Bloomberg)

Pendukung Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di luar Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korsel, Sabtu (18/1/2025). (Woohae Cho/Bloomberg)
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol tiba dengan mobil van di Pengadilan Distrik Barat Seoul untuk menghadiri persidangan. (Woohae Cho/Bloomberg)
Para pendukung Yoon berkumpul di luar pengadilan dan berusaha mendekati mobil van yang ditumpanginya.  (Woohae Cho/Bloomberg)
Selainitu Pendukung Yoon Suk Yeol juga memanjat pagar menuju Pengadilan Distrik Barat Seoul. (Woohae Cho/Bloomberg)
Kericuhan terjadi akibat sejumlah pendukung mencoba memanjat pagar Pengadilan Distrik Barat Seoul. (Woohae Cho/Bloomberg)
Pihak kepolisian lalu menangkap sejumlah pendukung yang mencoba memanjat pagar Pengadilan Distrik Barat Seoul. (Woohae Cho/Bloomberg)
Orang-orang yang mengibarkan bendera Korsel dan Amerika Serikat (AS) meneriakkan bahwa penangkapan Yoon itu ilegal. (Woohae Cho/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menghadiri persidangan. Kehadirannya ini mengejutkan publik setelah dia ditangkap awal pekan ini.

Yoon tiba dengan mobil van di Pengadilan Distrik Barat Seoul, tepat sebelum sidang dijadwalkan pukul 14.00 waktu setempat. Ini adalah pertama kalinya ia meninggalkan fasilitas penahanan di dekat Seoul, tempat ia ditahan sejak  Rabu (15/1/2025).

Pengacara Yoon sebelumnya mengatakan dalam sidang ini kliennya akan menyampaikan pembelaannya atas deklarasi darurat militer singkat pada Desember dan memprotes penangkapannya oleh Kantor Investigasi Korupsi (CIO) untuk Pejabat Tinggi.

Para pendukung Yoon berkumpul di luar pengadilan dan berusaha mendekati mobil van yang ditumpanginya. Orang-orang yang mengibarkan bendera Korsel dan Amerika Serikat (AS) meneriakkan bahwa penangkapan Yoon itu ilegal. Yoon mengabaikan kumpulan wartawan dan langsung menuju ruang sidang.

Pemimpin yang dimakzulkan ini mengejutkan seluruh dunia dengan memberlakukan darurat militer singkat pada awal Desember, membuat Korsel terjerumus ke dalam krisis konstitusional terburuk dalam beberapa dekade.

Yoon kemudian diskors dari tugasnya sebagai presiden setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulkannya pada 14 Desember.

(red)