Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Cabut Insentif Mobil Listrik Impor

Andrean Kristianto
16 September 2025 20:32

Petugas memeriksa mobil listrik impor di IPCC Terminal Kendaraan, Selasa (16/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Petugas memeriksa mobil listrik impor di IPCC Terminal Kendaraan, Selasa (16/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah Indonesia akan menghentikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik impor utuh (CBU).

Pemerintah Indonesia akan menghentikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik impor utuh (CBU).

Kebijakan ini diperkirakan akan menyebabkan harga mobil listrik impor melonjak hingga 30–40 persen. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kebijakan ini diperkirakan akan menyebabkan harga mobil listrik impor melonjak hingga 30–40 persen. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Data GAIKINDO,total impor mobil CBU ke Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2025 mencapai 76.755 unit. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Data GAIKINDO,total impor mobil CBU ke Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2025 mencapai 76.755 unit. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dengan berakhirnya insentif pada akhir 2025, mobil listrik impor akan dikenakan tarif pajak kumulatif hingga 77 persen. (Bloomberg Technoz/Andre)

Dengan berakhirnya insentif pada akhir 2025, mobil listrik impor akan dikenakan tarif pajak kumulatif hingga 77 persen. (Bloomberg Technoz/Andre)

Untuk mengurangi dampak kenaikan harga, pemerintah mendorong produsen untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui produksi lokal.

Untuk mengurangi dampak kenaikan harga, pemerintah mendorong produsen untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui produksi lokal.

Pemerintah juga menetapkan bahwa mulai 2026, produsen mobil listrik wajib memproduksi kendaraan di Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah juga menetapkan bahwa mulai 2026, produsen mobil listrik wajib memproduksi kendaraan di Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Insentif ini mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Insentif ini mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Petugas memeriksa mobil listrik impor di IPCC Terminal Kendaraan, Selasa (16/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemerintah Indonesia akan menghentikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik impor utuh (CBU).
Kebijakan ini diperkirakan akan menyebabkan harga mobil listrik impor melonjak hingga 30–40 persen. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Data GAIKINDO,total impor mobil CBU ke Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2025 mencapai 76.755 unit. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dengan berakhirnya insentif pada akhir 2025, mobil listrik impor akan dikenakan tarif pajak kumulatif hingga 77 persen. (Bloomberg Technoz/Andre)
Untuk mengurangi dampak kenaikan harga, pemerintah mendorong produsen untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui produksi lokal.
Pemerintah juga menetapkan bahwa mulai 2026, produsen mobil listrik wajib memproduksi kendaraan di Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi. (Bloomberg Technoz/Andrean)
Insentif ini mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan mengakhiri insentif untuk produk mobil listrik completely built up (CBU) pada Desember 2025.

Sebelumnya, insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menambahkan bahwa pabrikan diwajibkan beralih ke produksi dalam negeri sesuai dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi, berupa insentif bea masuk (BM) 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dari 15%. 

Dengan demikian, BEV impor cukup membayar pajak 12% dari seharusnya 77%, sehingga diskonnya mencapai 65%. 

Insentif ini mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025.

Sementara itu, selama 2024-2026, TKDN BEV yang bisa mendapatkan insentif mencapai 40%, sedangkan pada 2027-2028 mencapai 60%. 

Merujuk ketentuan ini, hanya BEV yang mengikuti skema produksi program sesuai persyaratan TKDN yang bisa mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga cukup membayar 2%. 

(dre)