Pemerintah Cabut Insentif Mobil Listrik Impor
Andrean Kristianto
16 September 2025 20:32
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan mengakhiri insentif untuk produk mobil listrik completely built up (CBU) pada Desember 2025.
Sebelumnya, insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Baca Juga
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menambahkan bahwa pabrikan diwajibkan beralih ke produksi dalam negeri sesuai dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi, berupa insentif bea masuk (BM) 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dari 15%.
Dengan demikian, BEV impor cukup membayar pajak 12% dari seharusnya 77%, sehingga diskonnya mencapai 65%.
Insentif ini mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, selama 2024-2026, TKDN BEV yang bisa mendapatkan insentif mencapai 40%, sedangkan pada 2027-2028 mencapai 60%.
Merujuk ketentuan ini, hanya BEV yang mengikuti skema produksi program sesuai persyaratan TKDN yang bisa mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga cukup membayar 2%.
(dre)



























