Ragam Respons Pengemudi soal THR untuk Ojol dan Kurir
Andrean Kristianto
12 March 2025 20:17
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tersebut, perusahaan aplikasi diimbau untuk memberikan bonus sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan mitra dalam 12 bulan terakhir.
Baca Juga
"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir, " tulis SE tersebut, Selasa (11/3/2025).
Sebagaimana berdasarkan SE tersebut, mitra ojol dan kurir yang memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dengan rumus berikut: BHR = 20% x Rata-rata Penghasilan Bersih Bulanan (12 bulan terakhir).
Namun, bagi mitra yang tidak masuk kategori produktif dan berkinerja baik, besaran bonus akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
(dre/ain)





























