Sidak Satgas Pangan di Pabrik Pengemasan Minyakita
Andrean Kristianto
12 March 2025 14:56
Bloomberg Technoz, Jakarta - Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).
Dalam sidak tersebut Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan proses pengemasan dan memeriksa takaran MinyaKita dalam kemasan 1 dan 2 liter.
Baca Juga
Di lokasi ini, tim menemukan adanya sedikit perbedaan dalam takaran minyak goreng yang masih dalam batas toleransi.
“Hasil pengukuran tadi, masih batas toleransi 0,97 dari 1 liter yang tertera di label kemasan,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Sidak ini dilakukan lantaran sebelumnya ditemukan ada dugaan kecurangan produsen minyak goreng merek Minyakita. Salah satunya tidak mengisi produk sesuai ukuran yang tertera pada label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan ada tiga produsen yang melakukan pengisian minyak sebanyak 700-900 mililiter, meski label kemasan mencantumkan ukuran 1 liter.
Tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
(dre/ain)

























