Dengan demikian, Bahlil menegaskan, pemerintah bakal menekan produksi dan ekspor batu bara di tengah tren pelandaian harga yang berlanjut tahun ini.
“Jadi kalau kita produksinya banyak, permintaannya sedikit, harganya murah, kita buat saja keseimbangan, berapa konsumsi itu yang diproduksi,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan sejumlah penambang tetap mendapatkan pemangkasan target produksi dalam RKAB mencapai 70%, meskipun Kementerian ESDM telah mengevaluasi target produksi yang sempat diberikan.
Di sisi lain, pemerintah berencana untuk mengerek porsi domestic market obligation (DMO) batu bara pada tahun ini naik menjadi minimal 30% dari sebelumnya 25%.
Pengecualian RKAB
Sementara itu, Kementerian ESDM memastikan tidak memangkas kuota produksi perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I dalam RKAB 2026.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan kementerian menyetujui 100% target produksi yang diajukan oleh pemegang PKP2B.
Keputusan itu juga menyasar pada perusahaan batu bara milik negara atau BUMN yang memegang izin usaha pertambangan (IUP).
“Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%,” kata Tri saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026) petang.
Untuk diketahui, sejumlah perusahaan pemegang PKP2B generasi I, antara lain; PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal, PT Kendilo Coal Indonesia.
Sejalan dengan hal itu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM memutuskan perusahaan batu bara pemegang PKP2B generasi I dan BUMN harus menyetor DMO sebesar 30% untuk sektor kelistrikan awal tahun ini.
“Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan untuk PLN,” ungkap Tri.
(naw)






























