Logo Bloomberg Technoz

Gus Ipul menegaskan, perbaikan tata kelola jaminan kesehatan tidak hanya berhenti pada pembaruan data, tetapi juga harus dibarengi penguatan peran pemerintah daerah.

“Kementerian Sosial terus mendorong pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bansos,” paparnya.

Ia menjelaskan, perubahan data PBI tidak dilakukan sepihak. Seluruh usulan penerima bantuan iuran berasal dari pemerintah daerah, kemudian diverifikasi ulang oleh pemerintah pusat agar sesuai dengan kuota dan alokasi yang tersedia.

“Seluruh penerima bantuan iuran yang kami tandatangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota. Kemudian kami melakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan alokasi yang ada. Misalnya ada 100 ribu usulan dari bupati dan wali kota, sementara alokasinya 50 ribu, maka kami mencoba melakukan verifikasi dan validasi untuk memilih 50 ribu dari 100 ribu tersebut,” paparnya.

Selain reaktivasi otomatis, Kementerian Sosial juga memperluas akses pengurusan reaktivasi bagi warga yang membutuhkan. 

Gus Ipul menyampaikan, masyarakat kini dapat mengurus reaktivasi melalui kantor desa atau kelurahan, tidak lagi hanya di dinas sosial kabupaten/kota. Kebijakan ini diambil setelah muncul keluhan warga yang harus menempuh jarak jauh, sementara kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan.

“Sebagai catatan, upaya-upaya perbaikan dan percepatan. Pertama, menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi. Selama ini reaktivasi hanya berada di dinsos, ada protes karena terlalu jauh dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dalam penjelasan sebelumnya, Gus Ipul juga memaparkan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI pada tahun lalu dilakukan sebagai bagian dari penataan agar bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta, dan terdapat 87.591 orang yang kemudian mengajukan reaktivasi.

Sebagian peserta yang dinonaktifkan juga berpindah menjadi peserta mandiri, yang dinilai menunjukkan bahwa mereka mampu membayar iuran sendiri. 

Sementara sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga pembiayaan peserta JKN ditopang APBD.

Gus Ipul menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan pengurangan layanan, melainkan realokasi agar bantuan negara lebih tepat sasaran.

(red)

No more pages