Tak hanya soal aset dan satwa, Pemerintah Kota Bandung juga memberi perhatian pada aspek sosial. Farhan memastikan eks pekerja tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah.
Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan. Pengelolaannya diarahkan lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya sebagai prioritas utama.
Dalam hal ini, Wali kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan juga telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Nota Kesepahaman itu berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan serta penyelamatan satwa, hingga ditetapkannya pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional.
(dov/frg)































