Logo Bloomberg Technoz

Dia menyatakan Prabowo dan juga dirinya tak ingin memberikan keputusan yang keliru, sehingga mengarahkan empat perusahaan tersebut mengajukan keberatannya dalam proses hukum yang berlangsung.

“Presiden sudah katakan berapa kali termasuk ke saya tidak mau miscarriage of justice, kalau perusahaan itu keberatan segera diajukan keberatannya. Saya kira itu tepat sekali,” tegas dia.

Hashim memandang perusahaan yang memang jauh dari lokasi bencana dan operasionalnya tidak terkait dengan bencana yang terjadi maka seharusnya dapat dipulihkan kembali izinnya.

Akan tetapi, dia menyatakan hal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku dan perusahaan tersebut harus memiliki argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau jauh dari bencana masak dicabut izinnya juga, tetapi ada lain yang jelas [merusak lingkungan]. Namun, ada mekanisme kalau tidak setuju bisa adu argumentasi. Ini bisa lewat Kadin, semua perusahaan tergabung Kadin saya Dewan Penasihat. Ada mekanismenya Kadin mewakili perusahaan yang keberatan pencabutan izinnya,” ujarnya.

Meskipun begitu, Hashim menilai banyak dari perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah memang melanggar aturan lingkungan.

Hashim menegaskan terdapat kayu gelondongan yang terbawa dalam aliran banjir dan dipotong secara proporsional.

“Ada contoh-contoh nyata ini kayu gelondongan itu jelas akibat tindakan liar, itu ada foto-foto dan video. Itu sudah bukti nyata itu bukan dari pembukaan insidental, itu sistemik. Pakai alat besar, excavator, bulldozer, bukan chainsaw,” ujar dia.

Ilustrasi kayu-kayu yg terseret banjir di Sumatra (Envato)

Presiden Prabowo Subianto menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan dan perorangan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pelanggaran para perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar pada tiga provinsi tersebut, November 2025.

"Pada Senin, 19 Januari 2026, dari London-Inggris, melalui Zoom Meeting, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, belum lama ini.

Terpisah, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambilalih oleh Danantara. Salah satunya tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources akan dialihkan ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

“[Agincourt ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dony menambahkan Pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan tersebut termasuk beberapa ke BUMN Perhutani dan juga ke Perminas. Terkait dengan Astra, Dony mengaku pembicaraan bukan dipihaknya.

“Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.

Salah satu perusahaan yang disebut telah mengajukan banding atas putusan tersebut yakni PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sedang mengkaji kemungkinan pengembalian izin operasional PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Bahlil menegaskan Kementerian ESDM akan mengkaji lebih lanjut ihwal operasional PLTA tersebut, termasuk dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) pembangkit EBT tersebut.

“Ya ada PLTA juga di Batang Toru, itu juga ada sekitar 510 MW yang seharusnya sudah COD [commercial operation date] tahun kemarin, tetapi kemudian terjadi delay dan itu juga termasuk yang dicabut [izinnya],” kata Bahlil ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (22/1/2026).

Daftar perusahaan yang dicabut izinnya terkait dengan banjir Sumatra:

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH): 

Aceh:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat:
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara:
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylv Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Toba Pulp Lestari Tbk
22. PT Teluk Nauli

Non Kehutanan:

Aceh:
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara:
3. PT Agricourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat:
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari

(azr/wdh)

No more pages