“Kemudian kalau untuk emas atau penertiban pertambangan lain itu sesuai dengan PP 39 2025, bagaimana tidak terjadi penurunan nilai terhadap kegiatan pertambangan, kemudian juga tata kelola lingkungan,” tuturnya.
“Jadi ada penanganan melalui mekanisme badan layanan usaha yang dimungkinkan itu nantinya dikelola oleh BUMN atau ini badan usaha yang dibentuk khusus untuk penanganan kegiatan-kegiatan pertambangan tadi,” tegas Yuliot.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Perminas akan mengelola tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Izin operasi Agincourt Resources itu sebelumnya dicabut pemerintah dengan alasan menjadi salah satu penyebab bencana banjir bandang di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.
“Kita melihat dari kepentingan dan kebutuhan bahwa kita membutuhkan satu BUMN yang khusus menangani sumber daya mineral kita,” kata Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Perminas berdiri pada 25 November 2025 dengan kantor bertempat di Wisma Danantara, Jalan Gatot Subroto.
Perminas mencatat modal dasar mencapai Rp44 miliar, terdiri dari satu lembar saham seri A senilai Rp1 juta dan 43.999 lembar saham seri B dengan total Rp43,9 miliar.
BPI Danantara lewat PT Danantara Asset Management memegang 10.999 lembar saham seri B dengan nilai Rp10,99 miliar. Sementara itu, saham Seri A dipegang langsung Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp1 juta.
Dengan demikian, modal disetor pada kendaraan baru BPI Danantara pada industri mineral kritis itu sebanyak Rp11 miliar.
(azr/naw)




























