Logo Bloomberg Technoz

Ia juga mengingatkan agar kasus kriminalisasi terhadap guru tidak terus berulang. Satriawan mencontohkan sejumlah peristiwa serupa, seperti guru SD di Jambi yang sampai mengadu ke Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan, guru di Luwu Utara yang kasusnya memerlukan rehabilitasi dari presiden, hingga guru di Konawe yang membuat Mendikdasmen turun tangan.

Selain P2G, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubai Matriaji, turut memberikan pandangan. Ia menilai pemerintah perlu segera memberikan panduan turunan dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang budaya aman dan nyaman di sekolah.

Ubai menyoroti masih kaburnya definisi kekerasan verbal dalam aturan tersebut. Ia menilai situasi ini dapat memicu perbedaan persepsi antara guru dan orang tua. “Guru menganggap ini nasihat, orang tua menganggap ini kekerasan verbal. Ini bisa terjadi karena tidak jernih,” katanya.

Ia menambahkan, aturan itu perlu dilengkapi agar menjadi pegangan yang sama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, hingga masyarakat. 

Dengan definisi yang jelas, sekolah dapat memiliki standar identifikasi, pencegahan, dan penanganan kekerasan yang terukur.

Ubai juga mendorong agar sekolah memiliki prosedur tindak lanjut laporan yang cepat, misalnya dalam waktu 1x24 jam sudah ada langkah penanganan. 

Menurutnya, ketika sekolah tidak memiliki kanal pelaporan dan mekanisme transparan, orang tua cenderung membawa kasus ke luar institusi pendidikan, termasuk ke polisi.

Karena itu, JPPI menegaskan pemerintah tidak cukup hanya membuat aturan di atas kertas, tetapi harus memastikan regulasi tersebut dipraktikkan di sekolah-sekolah melalui monitoring dan evaluasi berkala, agar konflik antara guru, murid, dan orang tua dapat diselesaikan dalam sistem pendidikan tanpa kriminalisasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam kasus seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan yang dipolisikan setelah menasihati muridnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian siap memfasilitasi perdamaian antara guru dan keluarga murid. "Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update," ujar Budi kepada wartawan, hari ini, Rabu (28/1).

(dec)

No more pages