Perwakilan INSA menegaskan, Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 15 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 telah mengatur pengenaan pajak terhadap penghasilan kapal asing dari kegiatan di Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum diterapkan secara konsisten, baik terhadap kapal asing yang masuk melalui skema Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun Pemberitahuan Pemakaian Kapal Asing (PPKA).
Hal inilah yang kemudain menjadi dasar lontaran ancaman Purbaya yang berencana untuk memotong anggaran Kemenhub akibat tidak optimal dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Tiga bulan ini Anda lihat, yang domestik ada perbedaan apa nggak. Kalau mereka nggak ada perbedaan laporin lagi ke kami, kami akan punish Kementerian Perhubungan," tegas Purbaya usai sidang tersebut.
Merespons hal itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut dirinya menyerahkan solusi permasalahan tersebut kepada Direktorat Jenderal pajak.
Pasalnya, dalam konteks permasalah tersebut, kata Dudy, otoritas perhubungan negara tidak memiliki tupoksi untul pengelolaan pajak dan hal-hal yang berkaitan dengan pajak.
“Jadi kita serahkan kepada Kemenkeu. Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu ya itu call-nya Kemenkeu” kata Dudy kepada wartawan di kawasan Jakarta.
Dudy memastkan dirinya akan mengikuti regulasi yang sesuai dengan aturan dari pihak DJP, termasuk Kementerian Keuangan.
Hanya saja, Dudy menggarisbawahi, mekanisme pemberian surat izin berlayar diberikan kepada yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti kelengkapan dokumen kepabeanan, dokumen keimigrasian, dan dokumen karantina.
Namun, dia tak memungkiri bahwa dalam dokumen persyaratan berlayar tersebut tidak terdapat surat bukti potong pajak.
“Kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kita mesti silakan saja.” katanya.
Mengenai ancaman Purbaya yang akan memotong anggaran kemenhub apabila permasalahan ini tidak selesai, Dudy hanya berkelaka jika pemerintah belakangan telah melakukan efisiensi. "Kan sudah efisiensi," katanya.
(ell)





























