Logo Bloomberg Technoz

Wisnu memastikan perusahaan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan rencana tersebut.

Dia mengatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait dengan wacana pemerintah menugaskan Antam mengelola tambang emas Martabe, jika sudah terdapat perkembangan terbaru.

“Antam akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan rencana tersebut, untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya membeberkan Antam bakal mengambil alih kontrak karya tambang emas Martabe garapan PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR).

Rencana itu disampaikan Prasetyo saat rapat kerja bersama dengan Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Saat itu, Prasetyo menerangkan kelanjutan administrasi dari pencabutan 28 perusahaan yang dianggap memperburuk bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat akhir tahun lalu.

“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” kata Prasetyo.

“Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,”  kata Prasetyo. 

Di sisi lain, Prasetyo menuturkan, pemerintah turut menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan kepada BPI Danantara, lewat Perum Perhutani. 

“Danantara telah menunjuk perusahaan namanya Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari 22 perusahaan,” kata dia. 

Adapun, dia menambahkan, pemerintah tengah mengurus administrasi pencabutan 28 perusahaan tersebut di kementerian teknis masing-masing. Dia memastikan kegiatan operasional seluruh perusahaan itu telah berhenti. 

Akhir pekan lalu, manajemen UNTR selaku induk usaha Agincourt mengklaim belum menerima surat resmi pencabutan izin pertambangan tambang emas Martabe.

Sekretaris Perusahaan United Tractors Adi Setiyawan mengungkapkan perseroan dan PTAR mengetahui informasi pencabutan IUP tersebut melalui informasi dari pemberitaan.

Dengan begitu, PTAR belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah dan sedang menindaklanjuti pencabutan izin pertambangan tersebut dengan instansi terkait.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari AR [Agincourt Resources], AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,"  kata Adi dalam keterbukaan informasi BEI, akhir pekan lalu.

Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan UNTR.

Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.

Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.

(azr/wdh)

No more pages