“Ini sudah mau sebentar lagi, malam ini. Insyallah dapat persetujuan,” ujar dia.
Sebelumnya, Tri menjelaskan Vale harus menyetop operasional tambangnya, meskipun terdapat relaksasi RKAB lantaran perseroan tidak memiliki RKAB 2026 versi tiga tahunan.
Tri menyebut RKAB eksisting yang dimiliki Vale Indonesia berakhir pada tahun ini, sedangkan syarat operasional dengan memanfaatkan masa transisi RKAB adalah harus memiliki RKAB 2026 versi tiga tahunan.
“Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 enggak ada atau RKAB-nya kosong,” kata Tri ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Tri menyatakan RKAB 2026 milik Vale masih terdapat beberapa koreksi ihwal volume produksi. “Ada beberapa koreksi saja, sedikit koreksi,” tegas Tri.
Vale diketahui terpaksa menghentikan sementara kegiatan tambang di seluruh wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perseroan awal tahun ini.
Langkah itu diambil lantaran perseroan belum mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM untuk periode tahun ini.
“Keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional perseroan di seluruh wilayah IUPK perseroan,” kata Corporate Secretary INCO Anggun Kara Nataya lewat keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2026).
Kendati demikian, Anggun menegaskan, keterlambatan RKAB itu tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perseroan saat ini.
Dia berharap permohonan RKAB Vale dapat diterbitkan otoritas mineral dan batu bara dalam waktu dekat.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.
Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.
Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB tiga tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.
Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026 namun belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.
Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.
“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.
(azr/wdh)




























