Jati menjelaskan bahwa meskipun terjadi perubahan struktur kepemilikan, Negara Republik Indonesia tetap berkedudukan sebagai pemegang saham pengendali (Ultimate Beneficial Owner) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kepemilikan tersebut dilakukan melalui BP BUMN dan DAM.
Melalui BP BUMN, negara memiliki satu saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa serta 516.023.535 saham Seri B. Sementara itu, melalui DAM, negara tetap menguasai 51.086.330.024 saham Seri B yang dikonsolidasikan pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Perubahan kepemilikan saham antara BP BUMN dan DAM ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan tersebut juga telah dicatat secara resmi dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 6 Januari 2026.
Sebelum pengalihan saham dilakukan, struktur kepemilikan saham TLKM terdiri atas BP BUMN dengan satu saham Seri A Dwiwarna dan persentase hak suara 0,0000%, serta DAM dengan 51.602.353.559 saham Seri B atau setara dengan 52,091% hak suara.
Setelah pengalihan, struktur kepemilikan saham Telkom berubah menjadi BP BUMN yang memiliki satu saham Seri A Dwiwarna dan 516.023.535 saham Seri B dengan persentase hak suara 0,52%, sementara DAM memiliki 51.086.330.024 saham Seri B dengan persentase hak suara 51,57%.
(rtd)































