Logo Bloomberg Technoz

Adapun, hal yang bersifat rahasia adalah permintaan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saksi Martin Haendra Nata selaku eks Senior Manager Trafigura melakukan komunikasi pribadi terkait HPS.

Menurut jaksa, tindakan ini merupakan pelanggaran rahasia negara. Nilai HPS dinilai sebagai data rahasia yang dilarang diberikan kepada DMUT.

Jaksa juga menilai adanya penggunaan sarana tidak resmi. Komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan.

Padahal, aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.

JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan.

Misalnya, Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun pihak induknya atau Trafigura PTTEP-LTD diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.

Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam pelelangan.

“Terungkap adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan beberapa individu dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas,” ujarnya. 

“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu.”

Saat ini, Korps Adhyaksa sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka di antaranya masih berstatus buron karena diduga tengah bersembunyi di luar negeri yaitu Muhammad Riza Chalid.

(dov/naw)

No more pages