Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat mengultimatum operator SPBU swasta yang enggan mengikuti regulasi di Indonesia.
Bahlil mengancam bakal menindak operator SPBU swasta jika tak mengikuti aturan di Tanah Air. Hal tersebut diungkap Bahlil ketika ditanya awak media ihwal kuota impor BBM yang akan ditetapkan Kementerian ESDM untuk 2026.
"Badan usaha swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak mentaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya," kata Bahlil kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (19/12/2025).
Akan tetapi, Bahlil enggan mengungkap badan usaha swasta yang dimaksud tersebut. "Kamu kan tahu," ucap dia.
Bahlil mengatakan Kementerian ESDM telah menghitung kebutuhan impor BBM untuk badan usaha hilir migas swasta yang menaati aturan.
Sementara badan usaha swasta yang tak tertib, Bahlil mengaku belum menghitung kebutuhan impor BBM-nya.
"Kalau yang tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung. Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung," ujar Bahlil.
Sekadar catatan, tahun ini pemerintah mempersingkat durasi izin impor BBM oleh badan usaha swasta menjadi 6 bulan dari biasanya 1 tahunan.
Dalam durasi yang singkat tersebut, SPBU swasta diberi kuota impor periode 2025 sebanyak 10% lebih banyak dari realisasi tahun lalu.
Dalam perkembangannya, saat realisasi impor telah terpenuhi lebih cepat akibat tingginya permintaan BBM di SPBU swasta, Kementerian ESDM menolak memberikan tambahan rekomendasi kuota impor, sehingga menyebabkan gangguan pasokan di hampir seluruh jaringan SPBU swasta.
Sebagai jalan tengah, Bahlil mengambil kebijakan agar pemenuhan kebutuhan BBM untuk SPBU swasta akan dilakukan oleh Pertamina melalui impor dalam format base fuel atau BBM dasaran tanpa ada campuran bahan aditif.
(azr/ros)































