Usai aduan tersebut, Purbaya lantas meminta penjelasan kepada pihak teradu, yang dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenkeu, hingga Bappenas. Usai aduan itu, Purbaya langsung meminta KLH, yang dalam hal ini sebagai Kementerian Teknis untuk mengajukan rincian anggaran bantuan yang diperlukan oleh perusahaan.
"Bantuan BLPS untuk tahun 2025 dan 2026 dibayarkan pada belanja Kementerian. Nanti saya akan mempercepat dan monitor dan pastikan itu diproses," tutur Purbaya.
Usai kepastian itu, Purbaya langsung menutup rapat yang dilakukan dengan batas waktu hingga 30 menit.
Adapun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi meluncurkan kanal aduan P2SP. Kanal ini dibuka selama 24 jam penuh, yang dapat diakses lewat laman https://lapor.satgasp2sp.go.id, yang juga menjadi salah satu instrumen agenda pertumbuhan ekonomi nasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kanal tersebut dirancang untuk menjadi saluran resmi bagi pelaku usaha dalam menyampaikan kendala bisnis dan investasi dihadapi, sekaligus memastikan tindak lanjut cepat dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
"Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki saluran resmi untuk menyampaikan kendala, sekaligus mendapatkan solusi cepat dari Pemerintah," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, belum lama ini.
Nantinya, sistem tersebut akan terhubung melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) itu. Pelaku usaha, kata dia, juga dapat memantau progres pengaduan secara real-time melalui portal yang telah disiapkan.
“Proses yang transparan dan akuntabel ini diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi (debottleneck), mempercepat penyelesaian masalah, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” kata dia.
Hingga saat ini, telah ada sekitar 10 aduan yang telah masuk dengan berbagai hambatan dan keluhan yang disampaikan oleh pengusaha.
(ain)



























