Logo Bloomberg Technoz

6 WNI Dikabarkan Ditangkap di Singapura, Masuk Ilegal Lewat Laut

Redaksi
22 December 2025 13:40

Ilustrasi penangkapan. (Envato/BrianAJackson)
Ilustrasi penangkapan. (Envato/BrianAJackson)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak enam Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap di Singapura. Keenam orang tersebut diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut kemarin, Minggu (21/12/2025).

Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard (PCG) Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada pukul 12.35 dini hari waktu setempat dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun.

Menyitir The Straits Times, Singapore Police Force (SPF) menjelaskan investigasi awal menemukan bahwa keenam pria tersebut memasuki Singapura secara ilegal untuk mencari pekerjaan.


Mereka akan didakwa di pengadilan hari ini (22/12/2025) dengan tuduhan memasuki Singapura secara ilegal. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman penjara maksimal enam bulan dan minimal tiga kali cambukan.

Plt Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Henny Hamidah menyatakan bahwa pihaknya melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan terkait penangkapan enam WNI tersebut.