Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Purbaya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu menuturkan, pihaknya turut mencermati banyaknya permintaan insentif yang diajukan BUMN, termasuk melalui Danantara.
Oleh karena itu, ia menegaskan tidak akan ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dengan perusahaan korporasi lainnya.
"Karena BUMN dan khususnya Danantara sekarang ini adalah komersil. [Sehingga] kita harapkan mereka menciptakan value added Lebih banyak," tegas Febrio.
"Kalau ada Kebutuhan untuk konsolidasi nanti kita akan dukung secepatnya. Supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat," ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Purbaya juga mengatakan bahwa Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) turut meminta sejumlah insentif fiskal.
Insentif tersebut guna memudahkan sejumlah BUMN yang saat ini tengah melakukan aksi korporasi seperti penggabungan usaha atau merger, termasuk penuntasan skema restrukturisasi utang.
"Jadi nanti setiap corporate action (aksi korporasi) kita akan charge (kenakan biaya). Kita akan kenakan pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara baru, dan itu juga proyek pemerintah. Jadi itu hal yang wajar," tutur dia.
(lav)





























