Logo Bloomberg Technoz

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberlakukan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026, mengikuti bea keluar emas.

Hal itu ia ungkapkan langsung kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2025) kemarin.

"Saya targetnya sama [dengan bea keluar emas] 1 Januari [2026]," ujar Purbaya, dikutip Selasa (16/12/2025).

Dia memperkirakan tarif bea keluar untuk emas hitam tersebut akan berkisar antara 1% hingga 5%. "1% sampai 5%," jawab singkat Purbaya kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025) lalu.

Sementara itu, untuk bea keluar emas sudah lebih dulu ditetapkan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Emas yang Dikenakan Bea Keluar.

Beleid tersebut resmi diundangkan pada 9 Desember 2025 lalu. Tarik bea keluar nantinya akan bergantung kepada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan maksimal tarif sebesar 15%.

Dalam pengenaan tarif tersebut, dia mengestimasikan negara akan berpotensi dapat tambahan penerimaan lewat penerapan bea keluar emas senilai sekitar Rp3 triliun. Sementara untuk batu bara sekitar Rp20 triliun.

(lav)

No more pages