Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberlakukan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026, mengikuti bea keluar emas.
Hal itu ia ungkapkan langsung kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2025) kemarin.
"Saya targetnya sama [dengan bea keluar emas] 1 Januari [2026]," ujar Purbaya, dikutip Selasa (16/12/2025).
Dia memperkirakan tarif bea keluar untuk emas hitam tersebut akan berkisar antara 1% hingga 5%. "1% sampai 5%," jawab singkat Purbaya kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025) lalu.
Sementara itu, untuk bea keluar emas sudah lebih dulu ditetapkan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Emas yang Dikenakan Bea Keluar.
Beleid tersebut resmi diundangkan pada 9 Desember 2025 lalu. Tarik bea keluar nantinya akan bergantung kepada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan maksimal tarif sebesar 15%.
Dalam pengenaan tarif tersebut, dia mengestimasikan negara akan berpotensi dapat tambahan penerimaan lewat penerapan bea keluar emas senilai sekitar Rp3 triliun. Sementara untuk batu bara sekitar Rp20 triliun.
(lav)































