Adapun struktur permodalan KIMS terdiri atas modal dasar sebesar Rp4 miliar yang terbagi dalam 4.000 saham dengan nilai nominal Rp1 juta per saham. Modal ditempatkan dan disetor penuh tercatat sebesar Rp1 miliar atau 1.000 saham.
Dalam komposisi tersebut, PTRO memiliki 999 saham atau setara 99,90%, sedangkan PT Rekakarsa Karya Nusantara memiliki 1 saham atau 0,10%.
Manajemen menyampaikan bahwa pendirian anak perusahaan ini akan memberikan dampak positif terhadap penguatan dukungan operasional Perseroan, sekaligus menjadi bagian dari pengembangan usaha dan implementasi strategi diversifikasi bisnis Petrosea.
Perusahaan juga menyatakan terus berupaya menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pendirian KIMS tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) POJK 42/2020, Perseroan tetap wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi.
(dhf)






























