"Sekali lagi ini adalah pintu awal kami dengan satu tersangka. Tentunya bisa saja ya, apabila kami mengkaji berbagai fakta-fakta lainnya, tentunya tersangka mungkin saja bisa bertambah," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dikutip, Ahad (14/12/2025).
Meski mengantongi IMB dan SLF, kepolisian menemukan Gedung Terra Drone sebenarnya tak memenuhi berbagai standard keamanan; terutama untuk bencana kebakaran. Gedung tersebut tak memiliki pintu darurat; tak ada sensor asap atau api; tak ada sistem proteksi kebakaran; dan tak memiliki jalur evakuasi.
Bahkan, pada lantai 2 hingga 6 hanya merupakan ruangan-ruangan tanpa ventilasi. Seluruh gedung tertutup dengan tembok dan kaca tebal. Selain itu, gedung tersebut sebenarnya hanya diperuntukkan untuk kegiatan perkantoran; bukan gudang penyimpanan bahan mudah terbakar.
Tingginya angka korban jiwa juga dipicu karena ketidaklengkapan fasilitas pada gedung tersebut; salah satunya alarm kebakaran. Para karyawan yang berada di lantai 2 hingga 6 terlambat mengetahui kebakaran dan melakukan evakuasi diri.
Berdasarkan pemeriksaan, mereka baru mengetahui terjadi kebakaran pada lantai 1 usai seorang karyawan yang berada di lantai tersebut berlari dan memberi tahu para karyawan di lantai atas.
"Alarm-nya itu disampaikannya melalui mulut ya, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri," Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat Roby Heri Saputra.
(dov/del)
































