Langgar Hukum, Ditjen Imigrasi Deportasi Buron Asal China
Dovana Hasiana
11 December 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial AS. Dia terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di China.
Dalam proses pengawasan keimigrasian, AS dianggap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri menggunakan mobil serta berusaha kabur hingga ke stasiun Moda Raya Terpadu (MRT). Petugas kemudian berhasil kembali melakukan penangkapan dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
“Tindakan deportasi dan penangkalan ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam siaran pers, dikutip Kamis (11/12/2025).
"Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Agus Andrianto yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Dia juga diduga menyembunyikan kepemilikan salah satu dari dua properti yang dimilikinya di Indonesia. Sebagai konsekuensi, WNA asal China tersebut dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal yang mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia.

































