Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pariwisata melakukan pendataan, pembinaan, edukasi, dan pengawasan kepada seluruh pelaku usaha. Upaya ini dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pariwisata No. 4 Tahun 2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Akomodasi Pariwisata yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025.
Dalam kerangka penataan tersebut, pemerintah juga menggandeng berbagai platform OTA untuk memastikan seluruh merchant memenuhi ketentuan perizinan.
Setelah Rapat Koordinasi bersama OTA pada 29 Oktober 2025, pemerintah mengirimkan surat resmi tertanggal 8 Desember 2025 yang meminta OTA mengarahkan para merchant untuk segera melakukan pendaftaran izin melalui sistem OSS.
Kemenparmenekankan bahwa legalitas usaha bukan hanya urusan administratif, tetapi memastikan sebuah akomodasi memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal. Izin usaha yang sah turut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penerimaan pajak pemerintah pusat, sehingga keberadaan izin menjadi bagian penting dalam tata kelola pariwisata.
Sebagai langkah terukur, pemerintah dan OTA telah menyepakati berbagai program bersama, termasuk sosialisasi kewajiban perizinan, penyebaran formulir registrasi, serta penetapan target bahwa seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin usaha paling lambat 31 Maret 2026. Akomodasi yang tidak memenuhi persyaratan akan dihentikan penjualannya oleh OTA.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong agar OTA asing yang beroperasi di Indonesia mendaftarkan diri sebagai badan usaha di dalam negeri, sesuai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Regulasi tersebut telah diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Pariwisata No. 6 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif di sektor pariwisata.
Diberitakan sebelumnya, Bali sedang mempertimbangkan larangan terhadap penginapan milik Airbnb Inc., upaya terbaru untuk menertibkan pulau wisata yang kesulitan dalam menampilkan turis yang mencapai rekor tertinggi.
Menurutnya, menjamurnya vila dan wisma yang tidak terdaftar menghambat kemampuan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan untuk membiayai layanan publik.
Penggunaan gaya sewa Airbnb melonjak dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan penerimaan pajak dari hotel meskipun kedatangan wisatawan asing meningkat pesat, kata Gubernur Bali I Wayan Koster kepada kantor berita Antara.
(dec/spt)
































