Rizal berpendapat opsi pelebaran porsi DMO memang harus dilakukan jika pemerintah serius ingin memangkas produksi batu bara.
Alasannya, jika porsi DMO tetap 25% ketika produksi dipangkas, volume DMO batu bara akan menurun sehingga tidak akan mencukupi kebutuhan dalam negeri.
“Misalnya selama ini ditetapkan 25% untuk DMO dari total produksi batu bara setiap perusahaan. Kalau produksinya 850 juta ton, berarti DMO-nya 212.5 juta ton. Namun, kalau produksi yang direncanakan pemerintah turun misalnya ke angka 750 juta ton dan kebutuhan DMO 230 juta ton, maka DMO yang harus ditetapkan adalah 30% dari total produksi,” kata Rizal, dihubungi terpisah.
“Bukan persentasenya yang jadi patokan, tetapi kebutuhan dan tingkat produksi yang diinginkan,” tegas dia.
Dia menilai porsi DMO yang ideal harus didasarkan pada kebutuhan dalam negeri; baik untuk sektor kelistrikan, semen, pupuk, maupun industri lainnya.
Kementerian ESDM menetapkan target produksi batu bara pada tahun ini sebanyak 735 juta ton. Sepanjang Januari—September 2025 ESDM mencatat produksi batu bara Indonesia mencapai 585 juta ton atau terkontraksi 7,47% secara tahunan.
Sebagai catatan, aturan terbaru soal DMO batu bara termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok batu bara ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
(azr/wdh)





























