Setya Novanto kembali menjadi pembicaraan usai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan bahwa mantan ketua DPR telah bebas bersyarat, Agustus lalu. Hal ini sebagai imbas Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan peninjauan kembali atau PK Setnov pada Juli 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim MA memotong masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Selain pidana penjara, majelis hakim juga memangkas hukuman masa pencabutan hak politik Setya Novanto dari lima menjadi 2,5 tahun. Sehingga, dia sudah bisa kembali aktif dalam kegiatan politik pada akhir 2027 atau awal 2028 -- sekitar satu tahun sebelum Pemilu 2029.
(dov/frg)
No more pages





























