"Ini menjadi cerita penting, bahkan termasuk dalam konteks hilirisasi dari tembaga. Ketika kita minta agar mereka [perusahaan tambang] membuat smelter, sebenarnya itu juga akan, dan sudah membangun smelter emas dan perak," tutur dia.
"Sehingga, ini mampu menjadi nilai tambah yang besar di Indonesia. Ini harus kita pastikan bahwa sebanyak-banyaknya suplai dari emas ini tersedia di dalam negeri. Kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas."
Febrio sebelumnya juga memastikan, aturan yang akan dibuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur bk emas tersebut akan rampung dan diundangkan pada November tahun ini.
Dalam paparannya, Febrio mengungkapkan rencana pengenaan tarif BK tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian/Lembaga (K/L) yakni harga mineral acuan (HMA) emas yang berada di atas US$3.200/troy ounces akan dikenakan tarif sebesar 15%.
Sementara itu, untuk emas yang seharga di bawah US$3.200 —2.800/troy ounces, dan di bawah US$2.800 akan dikenakan tarif sebesar 12,5%. Pengenaan dilakukan kepada komoditas dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
(lav)
































