Logo Bloomberg Technoz

Rencana ini muncul usai inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan Purbaya beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam sidak tersebut ia menemukan adanya praktik under-invoicing. Dari under-invoicing tersebut, pada setiap kontainer bernilai cukai sebesar Rp220 juta.

“Dari situ ada dapat, kita dapat tax impor tambahan Rp220 juta kalau nggak salah, dari satu kontainer itu,” ujarnya.

Selain itu, Purbaya juga mengungkap bahwa praktik under-invoicing tersebut biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan impor besar. Sehingga, mengancam perusahaan-perusahaan tersebut untuk berhenti melakukan aksi under-invoicing dengan ancaman pembatasan impor produk di kemudian hari.

“Ke depan kita akan meminta perusahaan itu, perusahaan besar rupanya, jangan sampai melakukan hal yang sama lagi. Kalau dia melakukan hal yang sama, saya akan larang impor dari perusahaan itu.”

(lav)

No more pages