OJK memiliki wewenang untuk memberikan setidaknya lima jenis kegiatan usaha emas lewat program bank emas atau bullion bank; yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya.
Jasa Simpanan Emas adalah penyimpanan emas oleh nasabah di bank di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan atau perdagangan emas.
Sementara itu, Jasa Penitipan Emas adalah penitipan oleh nasabah di bank di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa. Jasa Perdagangan Emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.
"Barang yang simpanan emas itu baru kita dapet izinnya 2 hari lalu. Untuk pembiayaan emas ini sebenarnya artinya gold-to-gold. Jadi orang membiayai bukan cash, tapi kita kasih gold," tutur Bob.
"Nah pada saat kita bicara bullion bank, nanti bisa pembiayaan-nya [melalui] emas, depositnya emas. Itu yang kemudian kita nanti mungkin akan menuju ke sana."
Sejak diluncurkan sampai dengan 30 September 2025, layanan bullion juga menarik minat nasabah BSI cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah nasabah yang memiliki rekening emas telah menembus angka 200.238 nasabah, tumbuh 94,98% sepanjang tahun sejak awal tahun atau year-to-date (ytd).
(lav)



























