“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik.
Hingga kini, data Kementerian Kesehatan menunjukkan dari lebih 14 ribu SPPG yang beroperasi, baru sekitar 4.000 SPPG yang mendaftar SLHS dan 1.287 di antaranya sudah mengantongi sertifikat resmi. Sementara sekitar 10 ribu lebih SPPG lainnya belum melakukan pendaftaran ke Dinas Kesehatan.
Atas temuan tersebut, BGN segera memerintahkan para Kepala SPPG di seluruh daerah untuk mengoordinasikan pengurusan SLHS bersama mitra atau yayasan pengelola. “Kami meminta Kepala SPPG aktif menginformasikan dan mendorong mitra yang belum memiliki SLHS untuk segera mengurusnya,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.
SLHS sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa fasilitas jasa boga atau layanan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang secara berkala untuk memastikan kelayakan usaha.
Ketentuan mengenai SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 yang diperbarui dengan Permenkes No. 2 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penyedia jasa boga, termasuk SPPG, wajib mematuhi standar kesehatan lingkungan. Pemerintah daerah juga dapat menetapkan aturan tambahan melalui peraturan daerah terkait prosedur teknis, biaya retribusi, dan mekanisme pemeriksaan lapangan.
(spt)






























