Menurut Zarkoni, akhir-akhir ini terdapat kecenderungan secara global penggunaan bioetanol hidrat untuk komponen Gasohol E10-E100.
”Alasannya karena biaya produksi lebih murah, lebih ramah lingkungan karena energi untuk produksi bioetanol hidrat lebih murah,” jelas Zarkoni.
Ketua Puskep UI Ali Ahmudi menambahkan pelaksanaan E10 akan mempercepat transisi energi ke energi hijau dan akan mengurangi penggunakan energi fosil. Namun penerapan E10 yang direncanakan 2027 harus diterapkan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanah Air agar transisi energi segera tercapai.
Menurutnya, penerapan E10 di SPBU Pertamina dan swasta akan membuat konsumen tidak bingung dengan kebijakan E10 dan menunjukkan semua pihak mendukung program transisi energi ini. Sehingga, konsumsi energi fosil segera berkurang.
“Penerapannya tidak hanya di SPBU Pertamina saja tetapi juga di SPBU swasta,” tutur Ali.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan mandatori bensin bauran etanol nabati 10% atau bioetanol E10 dapat berlaku pada 2027.
Menurut Bahlil, mandatori E10 mesti dipercepat agar Indonesia bisa segera lepas dari ketergantungan impor bensin. Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah mempersiapkan lini waktu yang memungkinkan untuk implementasi mandatori bioetanol 10% tersebut.
“Sekarang lagi dilakukan kajian; apakah mandatori ini dilakukan 2027 atau 2028 atau tahun berapa. Menurut saya, [hal] yang kita lagi desain, kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa berjalan, karena E10 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi impor bensin,” tutur Bahlil ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025) malam.
(dov/spt)



























